Bayar Pajak Kendaraan Bekas Bakal Tak Direpotkan Cari KTP Pemilik Lama


Jakarta, CNN Indonesia

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan dirinya tengah merancang aturan yang memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan tanpa perlu melampirkan KTP asli pemilik pertama.

Hal ini dapat menjadi solusi terhadap konsumen mobil mau pun motor bekas yang belum melakukan balik nama.

“Nah yang jadi problem adalah bayar pajak harus cari STNK pemilik pertama dari kendaraan bermotor tersebut,” kata Dedi dalam rekaman video yang diunggahnya di akun Instagram, dikutip Senin (17/3).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas keresahan tersebut, ia mengatakan kini pihaknya sedang merancang sebuah aturan di dalam payung hukum Peraturan Gubernur Jawa Barat. Pada aturan baru, pihaknya tak akan mewajibkan wajib pajak mencari pemilik STNK kendaraan demi meminjam KTP.






Kata Dedi tugas tersebut akan diberikan kepada pihak pemerintah atau Samsat, dalam hal ini pemungut pajak.

“Saya akan buat peraturan gubernur, bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya pemilik STNK-nya itu bukan kewajiban dari wajib pajak, tetapi kewajiban kami dari penyelenggara atau yang memungut pajak kendaraan bermotor,” katanya.

Dedi mengatakan untuk merealisasikan itu pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat. Namun belum dijelaskan lebih jauh oleh Dedi terkait kapan aturan resmi bergulir.

“Saya sudah telepon ke salah satu pegawai Bapenda Jabar untuk membuat regulasi wajib pajak tidak usah disibukkan dengan mencari siapa pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP-nya. Seluruh kelengkapannya itu jadi kewajiban pemerintah Provinsi Jabar melalui kantor Samsat di setiap kabupaten kota masing-masing,” ucap dia.

Dedi berharap kebijakan tersebut akan menjadi terobosan baru yang memudahkan masyarakat bayar pajak.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]


source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *