Tidak perlu khawatir dalam kondisi seperti ini. Anda masih bisa lunasi tunggakan PBB beserta denda karena keterlambatan pembayaran melewati batas waktu dengan aman dan praktis.
Pada SPPT anda dapat tahu nominal biaya PBB yang harus dibayar, namun karena anda menunggak dan sekira memiliki denda, nominal yang harus anda bayarkan segera bisa lebih besar.
1. Website Resmi Pajak Daerah
● Buka website pajak daerah sesuai domisili anda
● Pilih Pajak Bumi dan Bangunan
● Masukkan domisili
● Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
● Pilih tahun pembayaran, lalu ketik “Bayar”
● Layar akan menampilkan jumlah tagihan tunggakan PBB
2. Alfamart, Indomaret, atau Minimarket lain
● Buka link website minimarket yang anda tuju
● Pada pilihan produk, pilih “Pajak Bumi & Bangunan”
● Pilih kota atau kabupaten domisili Objek Pajak
● Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
● Pilih tahun pajak yang akan dibayar
● Layar akan menampilkan tagihan PBB yang tertunggak
3. Kantor Pos
● Datang ke kantor pos di daerah terdekat anda
● Tunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan dan NOP dengan 18 digit.
Setiap besaran denda PBB diberlakukan sebesar 2 persen/bulan dari nominal pajak yang harus dibayarkan. Contoh jika anda memiliki biaya PBB sebesar Rp7,5 Juta dengan pembayaran sampai batas pada 31 Agustus 2024 dan baru membayar pada bulan November 2024, maka kamu memiliki tunggakan 3 bulan.
Pembayaran denda yang anda miliki dapat dihitung seperti berikut:
Denda = NJKP x 2 persen x jumlah bulan terlambat = Rp 7,5 Juta x 2 persen x 3 = Rp 450 Ribu. Maka total pembayaran untuk lunasi tunggakan PBB anda sebesar Rp 7,5 Juta + Rp 450 Ribu = Rp 7,95 Juta.
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024