Maskapai penerbangan nasional Jerman, Lufthansa dijatuhi denda sebesar US$6,6 juta atau sekitar Rp102 miliar oleh Departemen Transportasi Amerika Serikat pada Rabu (16/10), karena menolak menerbangkan 128 penumpang Yahudi.
Peristiwa itu terjadi dalam sebuah penerbangan pada tahun 2022. Pihak berwenang menyimpulkan penumpang mengalami diskriminasi, setelah maskapai berupaya menangani perilaku buruk beberapa di antara penumpang.
Departemen perhubungan mengatakan denda ini merupakan denda hak sipil terbesar yang pernah dijatuhkan kepada sebuah maskapai penerbangan, dilansir melalui NZ Herald.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lufthansa meminta maaf dan menerima denda yang diberikan, tetapi membantah bahwa karyawan mereka terlibat atas perlakuan diskriminasi. Mereka juga membantah kewenangan penyidik Amerika Serikat untuk memeriksa kasus tersebut.
Diketahui sebanyak 128 penumpang itu akan melakukan perjalanan dari New York, Amerika Serikat, menuju Budapest, Hungaria melalui Frankfurt, Jerman pada Mei 2022. Mereka terbang untuk menghadiri acara penghormatan kepada seorang Rabi Ortodoks.
Menurut keterangan penyidik, sebagian penumpang tak saling mengenal dan memesan tiket secara individu atau dalam kelompok kecil.
Awalnya, pada penerbangan pertama, awak kabin menduga ada beberapa penumpang yang harus diingatkan untuk tidak berkumpul di lorong dan dapur, serta mereka tidak mematuhi peraturan yang mewajibkan memakai masker, sesuai dengan aturan pemerintah Jerman kala itu.
Namun, alih-alih menentukan siapa yang gagal menaati peraturan, Departemen Transportasi mengatakan Lufthansa memutuskan menolak mengangkut 128 penumpang-yang sebagian besar dari mereka merupakan pejabat pria yang bersetelan khas Yahudi Ortodoks.
Ketika diwawancarai penyidik, para penumpang mengaku Lufthansa menolak mereka untuk menaiki pesawat “karena perilaku beberapa dari mereka jelas-jelas tidak pantas, dan secara terbuka serta jelas-jelas beragama Yahudi”.
“Tidak seorang pun boleh mengalami diskriminasi saat bepergian, dan tindakan hari ini mengirimkan pesan yang jelas kepada industri penerbangan bahwa kami siap untuk menyelidiki dan mengambil tindakan kapan pun hak sipil penumpang dilanggar,” ucap Menteri Transportasi Jerman, Pete Buttigieg.